BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pemberian dana hibah keolahragaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat direncanakan akan langsung diserahkan kepada Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) masing-masing.
Selama ini, pemberian dana hibah keolahragaan dikoordinir oleh KONI Jabar untuk didistribusikan kepada masing-masing Cabor.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jabar, Yudha M Saputra menuturkan, rencana tersebut seiring dengan program dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang menginginkan dana hibah didistribusikan langsung kepada Cabor tanpa melalui KONI Jabar.
Selain itu, distribusi dana hibah langsung kepada Cabor merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dan sudah diterapkan di tingkat pusat.
” Gubernur menginginkan pemberian dana hibah dalam rangka pembangunan keolahragaan di Jabar ini tidak lagi tersentralisasi (di KONI Jabar). Tapi harus desentralisasi (langsung ke Cabor). Jadi, nanti Cabor mengajukan proposal bantuan hibah untuk satu tahun anggaran. Jika ada sisa, ya harus dikembalikan,” ujar Yudha saat ditemui di Hotel Gumilang Regency, Jalan Setiabudi Kota Bandung, Jumat (26/10/2018).
Sebelum pemberian dana hibah langsung ke Cabor diterapkan, Yudha mengaku akan memberikan kegiatan bimbingan teknis terlebih dahulu kepada pengurus Cabor. Yakni, terkait pembuatan proposal pengajuan dana hibah, penyusunan anggaran, hingga pada tahap pelaporan dana hibah.
” Mungkin ada beberapa Cabor yang akan kesulitan, tapi kita akan berikan bimbingan teknis dan pendampingan dalam dua bulan terakhir di tahun 2018. Insha Allah, kalau ada keinginan kuat dari Cabor, maka akan jauh lebih baik dalam hal pengelolaan dana hibah ini,” terangnya.
Untuk realisasi pendistribusian dana hibah langsung kepada Cabor, Yudha mengatakan, paling cepat diterapkan pada tahun 2020. Pasalnya, setiap pengurus Cabor harus mengajukan terlebih dahulu proposal usulan program kerja dalam satu tahun ke depan.
” Kalau untuk diterapkan di tahun 2019, sudah tidak mungkin karena proposal usulan itu harus masuk maksimal di awal tahun 2018. Jadi di tahun ini, kita berikan dulu bimbingan teknis dan di tahun 2019 itu Cabor sudah bisa menyiapkan proposal pengajuan untuk anggaran tahun 2020, sehingga bisa diverifikasi dan masuk dalam Musrenbang,” terangnya.
Sementara untuk KONI Jabar, lanjut Yudha, sesuai dengan amanat Perpres 95/2017, berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mendampingi cabang olahraga. Sehingga KONI Jabar pun akan mendapatkan dana hibah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Dan sama seperti cabang olahraga, KONI pun harus mengajukan usulan anggaran. Dengan rencana ini pun kami (Dispora) harus bekerja lebih ekstra karena nanti pendistribusian anggaran langsung ke cabang olahraga dan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD itu akan ditandatangani oleh Dispora dengan jumlah cabang olahraga di Jabar. Tidak lagi dengan KONI Jabar,” pungkasnya.
(ageng/bam’s)