Rabu 15 Januari 2025

Satgas Saber Pungli Menduga bank bjb Lakukan Pungutan Liar

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pusat menduga telah terjadi pungutan liar di bank bjb terhadap sejumlah nasabah dengan cara memblokir dana rekening nasabah kredit secara sepihak. Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Widiyanto Poesoko saat bertemu Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) di Bandung, Kamis (25/10/2018).

Dalam laporan yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Satgas Saber Pungli menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Woori Saudara.

“Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh bank bjb dan Woori Saudara,” kata dia.

Menurut dia, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya, seperti guru. Berdasarkan pengaduan, kata dia, pemblokiran dana kredit di antaranya mulai dari Rp3 juta sampai Rp15 juta per orang per nasabah,” kata Widiyanto. Dia memperkirakan, potensi pungli yang dilakukan bank bjb mencapai Rp2,6 trilyun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp10 juta per nasabah.

“Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah bank bjb di satu kabupaten/kota) dikalikan 26 kabupaten yang ada di Jabar, total Rp2,6 trilyun,” tutur dia.

Selain pungli, dugaan pelanggaran lain pun dilakukan dengan adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain. Kemudian pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut.

“Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses take over kredit ke bank lain,” jelas dia.

Pihaknya menduga adanya pelanggaran tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti OJK Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri. Itu hasil rakoor di Satgas Saber Pungli (pusat).

Dari laporan tersebut, kata dia, bank bjb diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi, seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Tidak hanya itu, bank bjb pun diduga tidak patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada, seperti pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19 Tahun 2000 serta pasal 2 dan 29 Undang-undang Perbankan.

Satgas Saber Pungli memberi waktu bagi bank bjb untuk mengklarifikasi dalam beberapa waktu ke depan. Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera.

Widiyanto pun menyarankan agar bank itu membuka pemblokiran dana nasabah, serta mengganti kerugian nasabah akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

“Juga harus memperbaiki manajerial bank tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Ridwan Kamil memastikan pihaknya akan menyikapi dugaan pelanggaran tersebut seadil-adilnya. Dia meminta waktu memperlajarinya, mengingat dirinya baru menjabat enam pekan.

“Saya harus mendengar secara adil. Pemimpin itu adil dari tiga aspek, data lengkap, harus berdasarkan logika, akal sehat nurani, dan taat pada aturan hukum. Jadi kalau data lengkap, saya pasti ambil keputusan. Di pihak tersebut, akan ambil kejelasan, dan lain-lain,” kata Emil.

Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan meminta maaf kepada nasabah. Dia beralasan bahwa pemblokiran rekening nasabah kredit tersebut dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko perbankan. Pihaknya ingin memastikan nasabah memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dalam setiap waktunya.

“Saya mohon maaf kalau ada ketersinggungan. Bukan maksud kita menyinggung. Kita memberlakukan kewajiban nasabah untuk menyediakan dananya di tabungan. Tabungan itu diblokir. Jadi dana yang diblokir tersebut sebenarnya bagian dari mitigasi bank saja,” kata dia.

Sebagai contoh, pemblokiran tersebut untuk mengantisipasi nasabah jika memiliki ketidakmampuan membayar pada waktu-waktu tertentu. Misalnya, saat nasabah tidak sempat membayar cicilan atau bulan tertentu mendekati lebara, dan terpakai semua.

“Supaya performance nasabah tidak turun, kita lindungi dengan menarik blokir itu,” jelas dia.

Terlebih, menurut dia pemblokiran ini pun telah disepakati antara pihaknya dengan nasabah pada awal perjanjian kredit. “Kita minta surat pernyataan dari si calon debitur, membuktikan surat pernyataan dia bersedia untuk melakukan pemblokiran yang ada di bank bjb,” kata dia.

Irfan pun memastikan bahwa nasabah bisa membuka rekeningnya yang diblokir dengan syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, blokir bisa dibuka secara perorangan, tinggal mengajukan. Pemblokiran bisa dibuka selama nasabah memiliki alasan kuat, seperti untuk memenuhi kebutuhan biaya kesehatan atau pendidikan.

“Untuk apa kebutuhan nasabah, kita terbuka. Bisa kita buka. Misalnya butuh untuk kesehatan, kita berlakukan, bisa dibuka. Atau alasan tertentu,” terang dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img