CIAMIS, FOKUSJabar.id : Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pangandaran dan Langkaplancar berhasil amankan tujuh orang penjual Minuman Keras (Miras) dari seputar Pantai Pangandaran.
Ke-tujuh orang tersebut berinisial AM (25) warga Dusun Parapat Pangandaran, Par (53) warga Desa Pangandaran, An (25) warga Dusun Parapat Pangndaran, Angg (19) warga Desa Wonoharjo Pangandaran, Sah warga Dusun Sukajadi Pangandaran, Eg (24) warga Dusun Pasarikan Pangandaran dan Mus (30) warga Dusun Pananjung Pangandaran.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, mereka diamankan saat jajarannya gelar operasi cipta kondisi dengan sasaran Miras dalam rangka giat Polsek Pangandaran.
” Tadi malam jajaran Polsek Pangandaran dan Langkaplancar menggelar operasi Cipta kondisi dengan sasaran para penjual Miras,” katanya, Minggu (21/10/2018).
Sementara itu para pemilik Miras lanjut Bismo, sudah dalam pemeriksaan petugas. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 botol arak hitam, 15 botol anggur merah, 12 killin, 4 botol inti sari.
“Semua Miras itu akan kami musnahkan setelah proses hukum terhadap pedagangnya selesai,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)