TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Anggota Komisi IV DPR/MPR RI Asep Maoshul Affandi mengatakan, Rancangan Undang Undang Pesantren segera ditetapkan menjadi Undang Undang. Penenatapan itu setelah dibahas dua atau tiga masa sidang.
“Ada beberapa poin utama yang termuat dalam RUU itu salah satunya terkait pengakuan lulusan dari pesantren. Ini dinilai penting dan krusial sebab dengan adanya pengakuan di RUU, maka para lulusan sekolah pesantren dapat mengabdikan ilmunya lebih luas kepada masyarakat umum,” jelas Asep Mausul Jumat (19/10/18).
Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya Tasikmalaya ini juga menekankan, bahwa dalam RUU Pesantren tersebut, diatur terkait kebijakan anggaran pemerintah terhadap pesantren.
”Dengan adanya payung hukum berupa RUU, maka pesantren dapat memiliki dasar aturan yang lebih jelas untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah. Selama ini dukungan anggaran dari pemerintah terhadap pesanten masih terbilang sangat minim, padahal peran pesantren telah banyak berjasa dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa dan negara, termasuk pada masa penjajahan, pesantren memiliki peran besar dalam melawan dan mengusir penjajahan Belanda,”ujar Politisi PPP tersebut.
Lanjutnya, RUU pesantren ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2013 ini salah upaya dan perjuangan kita menjadi wakil rakyat agar pesantren dapat diperhatikan dan diperlakukan setara dengan lembaga pendidikan formal lainya.
Asep Maoshul pun mengakui, Badan Legislatif (Baleg) serta seluruh fraksi di DPR RI telah sepakat jika RUU tersebut secepatnya di Undangkan. “Walaupun sebenarnya tanpa dukungan anggaran dari pemerintah, pesantren tetap jalan, ini artinya, tanpa didukung pun pesantren mampu berkembang pesat, apalagi jika didukung sepenuhnya oleh pemerintah, pesantren semakin maju dan sejahtera,”pungkasnya.
(Seda/DAR)