BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar agar menaati hukum yang berlaku.
Demikian ditegaskan Uu menyusul beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi terjerat kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
“Saya meminta kepada ASN untuk taat aturan dan hukum yang ada di masing-masing dinas. Lakukan sesuai aturan,” kata Uu.
Dia menegaskan bahwa aturan merupakan jalan bagi para ASN maupun pejabat pemerintah untuk berperilaku secara bebas.
“Tidak ada aturan berarti kita tidak bebas. Ada aturan berarti kita bebas. Kan ada orang malah memandang sebaliknya, ada aturan kita tidak bebas. Justru dengan ada aturan kita bebas,” ucap Uu.
Sebelumnya, menjerat beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Bahkan, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Untuk mengisi kekosongan Bupati Bekasi, Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi.
(Ibenk/LIN)