BANDUNG, FOKUSJabar.id : Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum memberikan formulir berita Kepmendagri tentang penunjukan Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjadi Plt Bupati Bekasi di Ruang Rapat Manglayang, Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/10/2018).
Penunjukan Eka sebagai Plt Bupati Bekasi lantaran Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
” Pak Eka bukan mengganti begitu saja. Dia menjadi Plt diberi penugasan dan surat tugas. Karena kita butuh kepemimpinan dalam membuat keputusan dalam sebuah kebijakan perlu cepat dan tepat. Di sini perlunya pemimpin,” kata Uu, di Gedung Sate, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, kewenangan Eka sebagai Plt Bupati Bekasi sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
” Bukan hal teknis, kalau teknis kan ada di Kepala Dinas, di kepala kantor, dan kepala badan. Kalau teknis tidak menjadi permasalahan, tetapi yang penting adalah keputusan-keputusan yang letaknya ada di kepemimpinan,” ujarnya.
(Ibenk/Bam’s)