Penyerahan Formulir Berita Kepmendagri tentang penunjukan Plt Bupati Bekasi dilakukan oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di Ruang rapat Manglayang, Gedung Sate, Kamis (18/10/2018).
Penunjukan Eka sebagai Plt dilakukan seusai penahanan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akibat kasus suap Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai Plt Bupati Bekasi Eka mengaku akan bekerja sesuai kewenangannya yang telah diatur oleh undang-undang.
Eka juga mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama bekerja membangun daerah menjadi lebih baik.
“Saya juga mengajak kepada seluruh pejabat, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan masyarakat untuk sama-sama membangun Kabupaten Bekasi,” kata Eka.
Meski Bupati Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Eka menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berjalan.
(Ibenk/LIN)