CIMAHI, FOKUSJabar.id : Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi mengimbau masyarakat untuk perhatikan cara membuang obat-obatan kadaluarsa serta peralatan medis lainnya yang sudah tidak digunakan.
Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Cimahi, Elly Herlia menuturkan, obat-obatan serta botol bekas peralatan medis yang dibuang sembarangan dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab.
” Ketika obat-obatan atau botol bekas yang dibuang sembarangan ke tempat sampah, itu bisa diambil oleh pemulung atau siapapun. Kemudian bisa dijual lagi dan dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Pemkot Cimahi, Rabu (17/10/2018).
Adapun cara membuang limbah obat-obatan, yaitu dengan menganut aturan kesehatan dan lingkungan di Indonesia. Sampah medis yang tergolong berbahaya dan beracun harus dimusnahkan atau sampah-sampah lain itu harus dicacah dan di disinfektan sebelum didaur ulang.
“Jadi mesti dihancurkan dulu. Kalau obat bisa dibakar atau dilarutkan nanti disiramkan ke tanah. Kalau botol, itu mesti dihancurkan, bisa dibelah atau dibakar juga. Jadi menghindari kemungkinan dimanfaatkan lagi,” tuturnya.
Obat yang sudah kadaluarsa, mesti segera disingkirkan. Hal tersebut lantaran komposisi obat yang ada akan berubah. Akibatnya, obat tersebut bisa menjadi kurang efektif dan berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi.
“Obat kadaluarsa tertentu juga berisiko menjadi tempat pertumbuhan bakteri. Antibiotik yang sudah melalui masa berlakunya bahkan bisa gagal mengobati infeksi, serta menyebabkan penyakit yang lebih serius dan resistensi antibiotik,” jelasnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)