Kamis 12 Desember 2024

Legislator PKS Sebut Pemkot Cimahi tidak Tegas Implementasikan Perda

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, Kania Intan Puspita menilai, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi selama implementasinya belum efektif.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) sepertinya kurang tegas dalam menegakan Perda. Haltersebut dapat dilihat dari maraknya pelanggaran yang terjadi. Seperti pelanggar ketertiban umum, kebersihan dan keindahan kota termasuk penindakan terhadap minimarket ilegal.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang satu ini, kini pihaknya tengah menyoroti penindakan terhadap minimarket. Sebab, berdasarkan catatan yang dia terima dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, ada sekitar 110 minimarket sudah memiliki izin baru dan 59 sisanya belum berizin.
Selain itu, hampir semua minimarket juga melanggar jam operasional yang jelas tertera dalam Perda Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
“Dalam Perda, minimarket harus buka pukul 10-22.00 WIB. Tapi kenyataannya, hampir 90 persen buka di bawah pukul 10.00 WIB. Bahkan, ada yang buka sampai 24 jam,”  ungkapnya.
Dari berbagai pelanggaran itu, lanjut Kania, Komisi I DPRD Kota Cimahi mendorong dinas terkait seperti Satpol PP bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap minimarket.
(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img