Dilansir dari laman Persib, hal itu disampaikan melalui surat bernomor 4573/UDN/2114/X-2018 tanggal 8 Oktober 2018 yang berisikan definisi SARA, politik dan hinaan beserta tujuh prosedur yang harus dijalankan bila hal-hal tersebut dinyatakan terjadi di seluruh pertandingan resmi.
Selain dalam bentuk nyanyian, ketentuan ini berlaku untuk ujaran mengandung SARA, politik, dan hinaan melalui koregrafi.
Berikut definisi yang dimaksud:
1. Pertandingan adalah setiap pertandingan resmi yang dipimpin oleh wasit PSSI dan diawasi, dilaporkan serta dilegitimasi oleh pengawas pertandingan PSSI
2. Permainan adalah permainan sepakbola yang dipimpin oleh wasit PSSI dan dijalankan sesuai dengan Peraturan Permainan (Law of The Game)
3. Nyanyian yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah lagu, suara, teriakan yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan.
4. Pemain adalah pemain sepakbola yang terdaftar di PSSI baik secara langsung maupun tidak langsung
5. Koreografi yang mengandung unsur SARA, Politik dan Penghinaan adalah gerakan, tarian, gambar, poster, spanduk, bendera dan sejenisnya yang mengandung unsur SARA, pesan politik dan penghinaan; termasuk namun tidak terbatas pada ungkapan kata-kata yang menghina/mengancam suatu suku, agama, ras dan golongan
6. Nyanyian dan Koreografi sebagaimana didefinisikan pada poin 3 dan 5 tidak terbatas pada kelompok/tim yang sedang bermain di pertandingan tersebut.
Untuk menyikapi hal itu, Komite Eksekutif PSSI pun langsung menyiapkan prosedur penghentian sementara bagi pertandingan yang dianggap mengandung unsur SARA, politik dan hinaan:
1. Pengawas pertandingan adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberikan notifikasi atas nyanyian & koreografi yang termasuk dalam definisi diatas kepada Wasit Cadangan (Fourth Official)
2. Wasit cadangan (Fourth Official) kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Wasit (Referee)
3. Wasit dapat kemudian menghentikan sementara permainan
4. Penghentian permainan dilakukan hingga nyanyian dan/atau koreografi dinyatakan tidak lagi mengandung SARA, Pesan Politik, Penghinaan dan berdasarkan petunjuk/aba-aba dari pengawas pertandingan
5. Permainan dimulai kembali berdasarkan ketentuan berikut:
a. Apabila pada saat dihentikan, bola ada diluar permainan, maka permainan dijalankan kembali berdasarkan posisi ketika bola tersebut diluar permainan (throw in, corner kick, penalty kick, free kick)
b. Apabila pada saat dihentikan, bola ada didalam permainan, maka permainan akan dimulai dengan dropped ball
6. Pemain disarankan untuk menunjukkan sikap fairplay dengan membuang bola keluar lapangan
7. Setelah 3 kali penghentian permainan dilakukan dan kejadian terulang, maka wasit dapat menghentikan permainan sepenuhnya dan menyatakan pertandingan selesai. Status pertandingan diserahkan kepada PSSI.
(Arif/LIN)