Oded pun menyambut positif kolaborasi antara Pemkota Bandung dengan Dirjen Pajak untuk mensosialisasikan pajak.
“Kami mengapresiasi sosialisasi ini. Mudah-mudahan kolaborasi ini mampu menjadi wadah bertukar informasi agar perpajakan di Kota Bandung berjalan signifikan dan maksimal,” kata Oded, Selasa (9/10/2018)
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo menyampaikan bahwa wajib pajak di Kota Bandung cukup besar. Dia berharap, para pengusaha mall, kontrakan dan indekos di Kota Bandung tetap taat membayar pajak.
“Pusat pendidikan di Bandung ini cukup besar, sehingga membuat para pengusaha untuk menghadirkan rumah untuk di kontrakan maupun kost. Hasil pajak dari ini cukup besar, sehingga kami akan dorong terus agar para wajib pajak membayar tepat waktu,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sangat membutuhkan data tematik untuk menambah wajib pajak.
Agar wajib Pajak bisa memenuhi kewajibannya dengan mudah serta aparatur perpajakan bisa membina dan mengawasi dengan baik, maka perlu aturan tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi.
“Tujuan pemberian dan penghimpunan data serta Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” kata dia.
Dengan begitu, kepatuhan wajib pajak bisa meningkat. Selain itu bisa meminimalisasi kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak.
“Termasuk meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak,” katanya.
(Yusuf Mugni/LIN)