BENGKULU, FOKUSJabar.id : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terima penghargaan dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri, terkait Tingkat Penyelesaian TLHP Terbaik, dengan predikat memuaskan.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo di Grage Hotel Bengkulu, Selasa (9/10/2018).
Menurut Uu, perolehan penghargaan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jawa Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan inspektorat. Baik dari sisi fisik maupun administrasi, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
” Penghargaan ini didedikasikan kepada Kang Aher dan Kang Deddy Mizwar atas kinerja Pemprov Jabar dibawah kepemimpinan beliau,” kata Uu.
Kemudian, selesainya tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan yang tepat waktu, juga menjadi bukti jika jajaran Perangkat Daerah sadar betul akan pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
” lnsya Allah, prestasi ini dipertahankan dan ditingkatkan. Mohon doa dan dukungannya,” katanya.
Selain Jawa Barat, ada empat provinsi lain yang masuk kategori memuskan. Yaitu, Provinsi Kalimantan Utara, Jawa Tengah, DIY dan Sumatera Barat.
Mendagri, Tjahjo Kumolo mengingatkan agar sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat terus dijalin secara baik demi mengawasi dan melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.
Mendagri mendorong seluruh pengawas di Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebagai bagian dari APIP, supaya mencermati secara sungguh-sungguh area rawan korupsi di pemerintah daerah. Dengan begitu, peluang tindak pidana korupsi oleh pemangku kepentingan di daerah dapat dipersempit.
” Para Irjen harus pahami area rawan korupsi. Juga hati-hati, anda dicermati. Ada oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan. Mentang-mentang inspektorat, lalu panggil SKPD, mengancam dan minta uang. Ada itu. Jadi tolong, harus ada perubahan,” kata Mendagri.
Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya saat ini tengah menyusun peraturan baru terkait pengaturan posisi pengawas Inspektorat. Nantinya, Inspektorat Kabupaten/Kota dapat bertanggung jawab langsung kepada Gubernur. Sedangkan Inspektorat Provinsi bertanggung jawab kepada Mendagri.
Dia menyebut, ada tiga area utama yang harus dicermati rawan korupsi. Yakni, terkait perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial serta retribusi dan pajak.
Berdasarkan data Kemendagri, tercatat kasus suap di Pemerintah Daerah ada 466 kasus, korupsi pengadaan barang dan jasa 180 kasus, dan penyalahgunaan anggaran 46 kasus.
” Selain itu, masih ada 2.350 PNS yang telah dijatuhi hukuman, belum diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya.
(Bam’s)