Kamis 12 Desember 2024

Kawasan Perkotaan Cimahi jadi Zona Merah Narkotika

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Kepala Seksi Barang Perampasan dan Barang Bukti Kejari Cimahi, M Ilham Putranto menyatakan, kawasan perkotaan di Cimahi masuk ke dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dari beberapa kasus narkotika yang terjadi, baik peredaran sampai penyalahgunaan berasal dari kawasan perkotaan.
” Cimahi Kota masuk zona merah,” ungkap Ilham di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, sejak April-September 2018, total perkara yang dilimpahkan ke Kejari Cimahi mencapai 56 kasus, dengan total pelaku sekitar 80 orang.
” Satu perkara itu ada yang 2 (dua) pelaku ada yang lebih. Ada yang mengedarkan, ada juga penyalahguna,” ujar Ilham.
Jumlah total barang bukti peredaran dan penyalahgunaan narkotika adalah shabu sebanyak 61,6587 gram, ganja sebanyak 648,9815 gram, obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexipenidil, hexymer, dextrometrophan dan ekstasi 2.128 butir.
” Kalau dirupiahkan totalnya mencapai Rp80 juta,” katanya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img