CIMAHI, FOKUSJabar.id : Tiga tahun terakhir ini, sedikitnya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dipecat.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Harjono, pihaknya melakukan pemecatan terhadap delapan ASN lantaran berbagai alasan. Diantaranya karena tersangkut kasus hukum yang sudah inkrah dan pelanggaran indisipliner.
” Dalam tiga tahun terakhir ini sudah ada delapan orang,” ungkapnya.
ASN terakhir yang dipecat, ES yang merupakan pegawai Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi. ES dipecat lantaran tak masuk kerja selama 46 hari. Pemecatannya itu sendiri diumumkan saat apel di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (8/10/2018).
Harjono mengaku, tahun ini pihaknya membidik enam ASN yang indisipliner. Tapi, hingga saat ini yang baru memenuhi syarat pemecatan sesuai aturan baru ES.
” Itu melalui proses panjang dari awal tahun. Akhirnya keputusannya diberhentikan dengan hormat,” tegas Harjono.
Sisanya, ASN yang bertugas di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) kini sudah menunjukan grafik perbaikan sejak diberikan peringatan.
Sementara empat ASN lainnya, yakni tiga orang pada Dinas Pendidikan dan satu orang di Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi masih dalam pemantauan.
Sebelumnya, keempat orang ASN itu sudah dijatuhi hukuman sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat lebih rendah.
Jika hingga November 2018 mendatang keempat ASN masih belum menunjukan perbaikan, otomatis akan langsung dilakukan pemecatan sesuai UU ASN.
(Achmad Nugraha/Bam’s)