Senin 6 Januari 2025

DPRD Cimahi Tindak Lanjuti Dugaan Maladministrasi IPAL Leuwigajah

CIMAHI, FOKUSJabar.id : Wakil Ketua Komisi I DPRD Cimahi, Robin Sihombing menilai, tidak hadirnya penilai (aprraisal) di musyawarah pada beberapa waktu lalu di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menimbulkan adanya dugaan maladministrasi pembebasan lahan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Robin menuturkan, dugaan maladministrasi yang disuarakan salah seorang pemilik lahan, Numhadi Sumitra (77),  dikarenakan mangkirnya penilai dalam musyawarah.
” Appraisal tak hadir dalam musyawarah. Jadi, rancangan yang dibuat seolah-olah harga mati. Itu yang menyebabkan munculnya masalah. Dengan permasalahan tersebut, siapa yang bertanggungjawab?,” kata Robin.
Sebelumnya, Numhadi, warga Kampung Cibogo, Kelurah Leuwigajah menuding adanya kesalahan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan IPAL di kampung tersebut.
Robin mengatakan, pihaknya dan Pemerintah Kota Cimahi diyakini sudah memiliki solusi atas permasalahan ini. Intinya, masyarakat tak ada yang dirugikan dan pemerintah pun bekerja sesuai aturan.
” Pemkot juga bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya terkait pengadaan lahan IPAL. Solusinya bisa bermanfaat buat masyarakat,” ujar Robin.
Menurut politisi PAN tersebut, akar permasalahan bermula saat lahan akan dieksekusi. Prosedur dan sebagainya pun telah disiapkan pihak pelaksana. Namun, ditengah berjalannya proses musyawarah, pihak appraisal tak hadir.
Sementara itu, Agus Joko, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Cimahi, mengatakan, pihaknya akan merapatkan kembali, permasalahan terkait hal tersebut.
” Secepatnya kami akan rapat internal di lingkungan eksekutif. Kalau sudah bulat, nanti dibawa lagi ke dewan,” ujarnya.
(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img