CIMAHI, FOKUSJabar.id : Selain unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL) juga harus melepaskan atau mundur dari statusnya jika maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Keputusan tersebut mengacu pada UU ASN bahwa THL termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
” THL kan dibayar oleh negara. Artinya, punya perjanjian kerja dengan pemerintah, hanya statusnya saja yang bukan ASN. Secara umum masuk kategori itu,” ungkap Staf Bawaslu, Yana Maulana di Kantor Bawaslu Kota Cimahi.
Merujuk pada PKPU, jika masuk kategori ASN atau memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah, otomatis harus melepaskan statusnya.
” Setelah melihat definisi THL dalam UU ASN dan sesuai PKPU, maka THL juga harus mundur kalau maju sebagai Caleg,” jelasnya.
Yana Maulana mengaku, pihaknya tak memiliki data terkait THL yang menjadi Caleg.
(Achmad Nugraha/Bam’s)