Kamis 12 Desember 2024

Pembebasan Lahan IPAL di Leuwigajah Cimahi Diduga Maladministrasi

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Muncul dugaan maladministrasi dalam proses pembebasan lahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RT 01/07 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Demikian diungkapkan salah seorang pemilik lahan Numhadi Sumitra (77) susai menggelar audiensi dengan pihak DPRD dan Pemkot Cimahi di Ruang Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmitamah, Kota Cimahi, Kamis (4/10/2018).

“Dalam rangka pembebasan lahan itu, ada aturan yang tidak dilaksanakan. Sejak awal ini sudah menyalahi aturan sehingga lanjutannya jadi salah terus,” tegas Numhadi.

Menurut dia, yang seharusnya menunjuk penilai adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan instansi yang memerlukan tanah. Kemudian, proses pembebasannya pun harus melalui musyawarah. Tapi menurut dirinya, tak ada proses musyawarah sekali pun.

“Jadi harga yang disampaikan bukan harga dasar musyawarah. Dianggap harga mati, harga yang ditetapkan penilai (appraisal). Dan penilai tugasnya bukan menetapkan, tapi menghitung nilai harga tanah,” kata dia.

Nilai harga yang dihitung pun, lanjut Numhadi, seharunya adalah hasil yang ditetapkan dalam musyawarah. Jadi, sejak awal pihak pelaksana sudah salah menggunakan aturan.

“Dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” keluh dia.

Numhadi mengungkapkan bahwa laporan harga yang diteriamnya adalah Rp1.2 juta per meter. Harga terakhir tersebut merupakan harga terendah yang disampaikan oleh penilai tanpa proses musyawarah. Tercatat, ada 69 pemilik tanah terdampak pembebasan lahan tersebut.

(Achmad Nugraha/LIN)

Berita Terbaru

spot_img