Kamis 12 Desember 2024

Panwaslu Kota Cimahi Larang RT dan RW Berkampanye

CIMAHI, FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mengimbau Ketua Rukun Retangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berkampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Hal itu kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) tentang larangan RT dan RW  berkampanye.

” Panwaslu tentu melarang RT dan RW berkampanye. Karena ditakutkan adanya penyalahgunaan anggaran yang diberikan negara malah digunakan untuk berkampanye” ujar Ahmad.

Meski begitu, pihaknya berpesan agar mereka tidak khawatir dengan hukuman pidana sebagaimana sudah tercantum pada Pasal 280 Ayat (2) UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang mana setiap pidana Pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12-24 juta.

” Pada peraturan tersebut, RT dan RW tidak termasuk, karena subjek utamanya adalah pelaksana atau tim kampanye,” sebut dia.

Meskipun demikian, dirinya tetap melarang dan akan menindak tegas bagi RT dan RW yang ikut dalam proses kampanye di Pemilu 2019.

“Sebagai bentuk pencegahan, kami akan menggelar sosialisasi ke setiap kelurahan-kelurahan” pungkasnya.

(Achmad Nugraha/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img