Minggu 12 Januari 2025

Sat Lantas Polres Ciamis Razia Pengunaan Rotator di Mobil Pribadi

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Satuan lalu lintas Polres Ciamis gelar razia kendaraan bermotor, di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya, Desa Imbanagara Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Sabtu (29/9/2018).

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani mengatakan bahwa razia tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara di jalan raya.

“Khusus razia saat ini kami menyasar mobil dan sepeda motor yang plat nomornya tidak sesuai spek Polri,” kata Agoeng.

Selain menertibkan plat nomor kendaraan tidak sesuai spek standar Polri, razia pun menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan srobo. Terlebih rotator dan strobo hanya boleh dipasar pada kendaraan dinas.

Guna memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Sat Lantas Polres Ciamis pun menggelar razia knalpot bising pada sepeda motor.

“Bagi pemilik sepeda motor yang terkena tilang akibat pelanggaran knalpot bising, maka saat mengambil nanti harus membawa knalpot standar dan langsung menggantinya,” ungkap dia.

Bagi pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan strobo diancam hukuman dua bulan dan denda Rp500 ribu sesuai pasal 106 ayat (4) huruf c undang-undang lalu lintas.

(Husen Maharaja/LIN)

Berita Terbaru

spot_img