GARUT, FOKUSJabar.id : Saat ini beredar kabar bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Garut tidak akan memberikan SK Penugasan kepada seluruh guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Isu tersebut tentu saja membuat resah para guru honorer yang tidak masuk dalam K1, K2 dan lulusan S-1 sebelum tahun 2013.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi Demokrat, Dadang Sudrajat akan menyampaikan keberatan karena dianggap Pemda tidak memberikan rasa keadilan kepada para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
“ Kalau isu tersebut benar terjadi, saya akan menyampaikan keberatan karena itu tidak memberikan keadilan kepada semua teman-teman guru honorer yang ngajar di sekolah negeri,” tegas Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Garut, Kamis (27/9/2018) malam.
Menurut dia, Pemda mesti menjelaskan aturan yang mana hingga mengklasifikasikan para guru honorer untuk mendapatkan SK Penugasan. Komisi A dan D sambung Dadang, Selasa (25/9/2018) lalu, telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Hasilnya, semua guru honorer yang mengajar di sekolah negeri sebaiknya diberi SK Penugasan oleh Pemda.
“ Jadi, kalau semua guru honorer yang ngajar di sekolah negeri tidak diberikan SK Penugasan, kami akan menolak ketidakadilan ini. Pada prinsipnya, mereka secara faktual ngajar di sekolah negeri harus diberi SK Penugasan,” pungkas Dadang Sudrajat.
(Andian/Bam’s)