BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala daerah dan wakilnya yang mencalonkan diri di Pileg 2019 harus mengundurkan diri dan tidak bisa ditarik kembali. Demikian hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Aturan ini diterapkan pada Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD pada Pileg 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menyerahkan SK Mendagri tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang, Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon dan Bupati Majalengka, serta Formulir Berita Gubernur Jawa Barat tentang Penugasan Wakil Bupati Majalengka untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Majalengka di Gedung Sate Bandung, Rabu (26/9/2018).
Selain Cellica, aturan serupa diterapkan kepada Wakil Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina yang juga mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI. Iwa mengatakan, pengisian Wakil Bupati Cirebon dan Pengusulan Wakil Bupati Majalengka menjadi Bupati Majalengka tidak akan dilakukan mengingat sisa masa jabatan yang tidak mencapai 18 bulan lagi.
“Hal tersebut tidak perlu dilaksanakan,” jelas Iwa.
Sedangkan bagi Bupati Subang Imas Aryumningsih, Mendagri memutuskan untuk memberhentikan sementara jabatannya. Hal itu terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi masih berlangsung.
(LIN)