BANDUNG, FOKUSJabar.id: Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 yang dinyatakan tidak lolos Deden Nurul Hidayat melayangkan protes atas keputusan tersebut.
Rencananya, Deden dan sejumlah calon Komisioner KPU Jawa Barat lainnya akan mengajukan gugatan terhadap Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
“Pada tanggal 31 Juli ditetapkan lolos calon anggota KPU Jabar 14 besar. Tapi saat hendak melakukan fit and proper test 14 September lalu di Hotel Papandayan Bandung, saya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI,” kata Deden di Bandung, Senin (24/9/2018).
Deden mengatakan bahwa saat dirinya hendak menjalani fit and proper test, dua komisioner KPU RI membuka agenda dan menyatakan penundaan fit and proper test tersebut.
“Kami tidak tahu alasan penundaan fit and proper test tersebut. Namun pada 20 September 2018, nama saya dan ada enam nama lainnya dinyatakan tidak lolos,” kata dia.
Deden mengaku keberatan dengan keputuaan itu, dirinya menilai itu sebagai sebuah ironi.
“Ini ironi, orang ditetapkan malah jadi tidak ada. Saya pikir ada kedzoliman, maka langkah kami menuntut timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Penjaringan Calon Komisioner KPU Jawa Barat Muradi mempersilakan Deden Nurul Hidayat mengajukan gugatan hukum ke PTUN dan DKPP karena dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat.
“Boleh saja (mengajukan gugatan terhadap timsel dan KPU RI ke PTUN dan DKPP),” kata Muradi.
Namun, lanjut dia, jika Deden menggugat timsel ke PTUN, itu salah alamat karena timsel bukan objek hukum.
“Pertama yang objek hukum itu KPU, timsel bukan objek hukum, jadi kalau menggugat timsel itu salah alamat,” tegas Muradi.
Menurut dia, Deden Nurul Hidayat dan lima orang lainnya dinyatakan tidak lolos menjadi calon komisioner KPU Jawa Barat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Saya merasa kita (timsel) sudah maksimal, sudah seobjektif mungkin menjalani tugas kewajiban kita. Jadi ketika bakal ada gugatan, boleh saja,” tegas dia.
(LIN)