Kamis 12 Desember 2024

Najib Razak Akan Didakwa 21 Pasal Pencucian Uang

MALAYSIA, FOKUSJabar.id: Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dilaporkan akan didakwa 21 pasal pencucian uang atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Puluhan dakwaan itu dijatuhkan terhadap Najib terkait penyelewengan dana sebesar US$681 juta setara Rp10,1 trilyun ke rekening pribadinya.

Melansir CNN, melalui pernyataan pada Kamis (20/9/2018), Wakil Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Noor Rashid Ibrahim mengatakan dakwaan-dakwaan itu termasuk sembilan tuduhan mengenai penerimaan dana ilegal, lima dakwaan terkait penggunaan dana ilegal, dan tujuh dakwaan mengenai transaski dana ilegal pada entitas lain.

Najib akan menghadapi sidang dakwaan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hari ini sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Eks PM periode 2008-2018 itu ditahan Badan Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) kemarin sekitar pukul 16.13 waktu Kuala Lumpur untuk menjalani sidang lanjutan.

Sebelumnya, Najib sudah didakwa atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuntutan penyalahgunaan kewenangan dalam skandal 1MDB.

Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img