Sabtu 11 Januari 2025

Steatmen Sekretaris Komisi A tak Terbantahkan, Bupati Garut Segera Terbitkan SK Penugasan Guru Honorer

GARUT, FOKUSJabar.id : Pernyataan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Djajat Darajat yang menyebut bahwa guru honorer illegal dan tidak sah memberikan nilai berbuntut panjang.

Steatmen tersebut muncul ketika para guru honorer menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Garut menerbitkan SK Penugasan.

Sebelum terjadi aksi “ Jihad Guru,” dengan tegas Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan tidak akan menerbitkan SK Penugasan karena berpotensi melanggar PP No48 tahun 2005.

Menindaklanjuti pernyataan Bupati, Komisi A DPRD Garut selanjutnya melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat.

Hasilnya kata Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat, SK penugasan secara regulasi sudah diberikan ruang oleh Peraturan Sekjen (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No1 tahun 2018. Dimana, semua honorer yang mengajar di sekolah negeri harus diberi SK oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai bagian dari Pemda.

“ Hari ini, tuntutan teman-teman guru honorer terkait SK Penugasan dikabulkan Pak Bupati yang mengacu pada Permendibub No8 tahun 2017. Sebagaimana diubah Permendikbud No1 tahun 2017 dan Persekjen Kemendikbud No1 tahun 2018,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut.

Dadang menyebut, permasalahan SK Penugasan sudah selesai. Dimana paling lambat per tanggal 1 Oktober 2018, para guru honorer sudah menerimanya.

Selanjutnya, jika Bupati Garut tidak konsisten dengan pernyataannya, pihaknya akan langsung menggunakan hak-hak anggota DPRD.

“ Jika Pak Bupati tidak konsisten, tentunya kami akan menggunakan hak-hak kami selaku anggota DPRD,” tegas Dadang.

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img