Dadang menjabat sebagai Plh Wali Kota Bandung hingga pelantikan Wali Kota Bandung definitif pada 20 September mendatang.
Untuk menghindari kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna menjadi Plh Wali Kota Bandung.
Dadang mengatakan bahwa kewenangannya sebagai Plh Wali Kota Bandung tidak sama dengan pejabat definitif. Dia tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan yang
bersifat strategis.
” Ada batasan-batasan mengenai kewenangan. Plh itu tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan mengenai perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” kata Dadang, Senin (17/9/2018).
Dia mengaku sudah hafal apa yang harus dilaksanakan selama 4 hari ke depan.
Terutama terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.
Pasalnya, Kota Bandung akan menjadi tuan rumah bagi pelantikan enam kepala daerah di Jawa Barat hasil dari pemilihan Pilkada Serentak 2018.
“Meskipun kepanitiaannya dari provinsi, tetapi karena tempatnya ada di kota Bandung, peranan Kota Bandung sangat menentukan kelancaran kegiatan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Jabar Iwa Karniwa menyebut bahwa dirinya ditugaskan untuk menyampaikan formulir berita kepada Pj Sekda Kota Bandung sebagai Plh Wali Kota Bandung.
“Ini untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemkot Bandung. Sebab tidak boleh ada kekosongan jabatan walaupun hanya sedetik,” kata Iwa.
(Yusuf Mugni/LIN)