BANDUNG, FOKUSJabar.id : Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menyerahkan formulir berita pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Bandung, Dadang Supriatna menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, di ruang rapat Manglayang, Gedung Sate Bandung, Minggu (16/9/2018).
Pengangkatan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, No131/117/PMKSM tanggal 14 September 2018.
Pengangkatan tersebut untuk menghindari adanya kekosongan Kepala Daerah dan menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun penyerahan formulir berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari hingga diangkat pejabat Kepala Daerah.
” Pengangkatan ini dilakukan untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusivitas pemerintahan daerah. Dimana masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung tahun 2013-2018 telah berakhir 16 September 2018. Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih tahap pertama akan dilaksanakan 20 September 2018,” beber Iwa.
Iwa juga menegaskan bahwa sebagai Plh Walikota Bandung, Dadang tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Meski dalam waktu yang singkat, Iwa berharap Dadang untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemasyarakatan di Kota Bandung.
“Jadi tugas beliau adalah tiga hal, pertama bagaimana roda pelayanan pemerintahan Kota Bandung berjalan dengan baik, kedua mengantar pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih 2018-2023, ketiga menjalin hubungan yang harmonis dengan semua stakeholder, dengan forum koordinasi pimpinan daerah Kota Bandung, dan menjaga kondusifitas,” ungkap Iwa.
Sebelumnya, Dadang sempat diangkat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung menggantikan Benny Bachtiar, sehingga Dadang akan merangkap jabatan sebagai Penjabat Sekda Bandung sekaligus Plh Walikota Bandung, hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandung pada 20 September 2018 mendatang.
(Bam’s)