Kamis 12 Desember 2024

Bupati Garut: SK Penugasan tak Bisa Diterbitkan karena Langgar PP No48/2005

GARUT, FOKUSJabar.id : Rencana aksi ” Jihad Guru ” yang dilakukan para guru honorer di Kabupaten Garut, Selasa (18/9/2018) banyak mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Dianataranya, para pensiunan pengawas, Kepala Sekolah dan guru. Bahkan katanya mereka siap turun dan bergabung.

Aksi ribuan guru PNS dan honorer yang tergabung PGRI serta Fagar menuntut Plt. Kadisdik Garut, Djajat Darajat dicopot dari jabatannya dan Bupati menerbitkan SK Penugasan bagi guru honorer.

Rencana aksi tersebut mendapat tanggapan serius Bupati Garut, Rudy Gunawan. Menurut dia, SK Penugasan tidak dapat diterbitkan. Pasalnya, berpotensi melanggar PP No48 tahun 2005.

“SK Penugasan tidak bisa diterbitkan karena berpotensi melanggar PP No48 tahun 2005,” ungkap Rudy, Minggu (16/9/2018).

Menurut Rudy, pemerintah sudah memberikan formasi CPNS untuk honorer K2 dan umum. Saat ini, jumlah honorer K2 di bawah 35 tahun berjumlah 300 orang, sementara kuota CPNS berjumlah 270 orang.

“ Sehingga 80 persen honorer K2 di bawah 35 tahun bisa terjaring,” ungkapnya.

Langkah yang bisa dilakukan untuk solusi honorer K2 di atas 35 tahun, yakni menunggu aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(Andian/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img