Minggu 12 Januari 2025

Sanksi Belum Diterapkan, Masyarakat Terus Buang Sampah Sembarangan

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kota Tasikmalaya tampak kumuh dengan banyaknya sampah di sudut kota. Hal itu terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan mengatakan, larangan dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

“Setiap pelanggaran ketentuan yang dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling besar Rp50 juta,” kata Iwan, Sabtu (15/9/2018).

Kendati sudah jelas sanksi dan hukumannya, namun masih saja membuang sampah sembarangan. Akibatnya tumpukan sampah ada dimana-mana, kota pun tampak karut marut dengan banyaknya sampah.

“Mungkin karena Perda tersebut belum diberlakukan, sehingga tidak ada sanksi yang bisa diterapkan,” jelas dia.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika Perda ini diterapkan, pihaknya yakin pengelolaan sampah bisa terkendali karena masyarakat tidak akan berani membuang sampah sembarangan.

(Seda/LIN)

Berita Terbaru

spot_img