TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Menjamurnya lokasi dan tempat-tempat pembuangan sampah liar di wilayah Kota Tasikmalaya membuat wajah Kota terlihat semrawut dan kotor dengan pemandangan sampah yang menumpuk. ini akibat masyarakat berprilaku tidak baik karena membuang sampah sembarangan tempat.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya Iwan Setiawan mengatakan, larangan dan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya”setiap pelanggaran ketentuan yang dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling besar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),”ungkap Iwan Jum’at (14/09/18).
Kendati sudah jelas sanksi dan hukumannya tambah Iwan, namun hingga sekarang masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan, akibatnya tumpukan sampah ada dimana-mana terlihat semrawut karena penanganannya tidak terkendali”mungkin karena Perda tersebut belum diberlakukan sehingga sanksi bagi masyarakat belum dikenakan sehingga masyarakat tetap membuang sampah dimana saja sembarang tempat, semoga kedepannya Perda ini segera diberlakukan,”tuturnya.
Dirinya pun mengaku, akan berkoordinasi dengan instansi terkait salah satunya Dinas Pol PP Kota Tasikmalaya sebagai Dinas penegak Perda”jika Perda ini diterapkan, saya yakin pengelolaan sampah bisa terkendali karena masyarakat tidak akan berani lagi membuang sampah sembarangan, pemberlakuan Perda ini dapat membuat jera pelaku pembuang sampah sembarangan,”tegasnya.
Lanjut Iwan, penanganan sampah bukan hanya dibebankan Dinas Lingkungan Hidup saja, apalagi Dinas terkendala keterbatasan personil, namun semua elemen masyarakat berperang penting untuk menjaga lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya”selama ini kita terus mengedukasi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan terkait pengelolaan sampah dan menumbuhkan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, kita pun sudah membentuk tim 3R yakni Reduce, Reuse dan Recycle,”pungkasnya.
(Seda)