Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lanjutan terkait rencana pemerintah memberhentikan ASN yang terlibat korupsi namun masih diketahui bekerja seperti biasa.
“Kita akan memintakan pertimbangan terhadap hal-hal yang butuh kepastian, baik itu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun ke Komisi ASN,” kata Iwa di Gedung Sate Bandung, Jumat (14/9 /2018).
Permintaan pertimbangan tersebut terkait adanya beberapa aturan yang butuh penafsiran yang baku dan jelas. Dia mencontohkan, bagaimana jika dari 24 ASN tersebut ada yang sudah pensiun, atau pindah ke instansi lain.
“Hal-hal seperti itu saya sudah perintahkan Kepala BKD untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, lalu melakukan penelusuran dan membuat surat ke instansi yang berwenang, ” jelas dia.
Jika sudah ada petunjuk terutama dari BKN Kantor Wilayah III Jabar terkait daftar itu, kata Iwa, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan termasuk pemecatan.
“Aturannya seperti itu, harus diberhentikan,” kata dia.
Adapun masih adanya ASN yang terlibat korupsi dan masih bekerja di Pemprov, karena pada 2012 lalu ada peraturan dari Kemendagri yang memungkinkan eks terpidana korupsi dengan hukuman di bawah 5 tahun masih boleh bekerja sebagai staf, asal bukan penjabat struktural.
“Sekarang surat itu sudah dicabut dan kembali ke aturan yang normal. Waktu itu memang kita berpegangan pada surat Mendagri 2012,” jelas dia.
Saat ini, kata dia, arahan dari Pusat sudah jelas setelah adanya nota kesepahaman Kemendagri, PAN RB dan BKN. Iwa pun mengakui ASN yang dipecat karena terlibat korupsi sudah pernah dilakukan, angka 24 orang itu adalah sisa yang belum diambil tindakan karena adanya surat Kemendagri 2012 tersebut.
Dia memastikan ke 24 ASN yang masih bekerja itu kini duduk sebagai staf yang di non job kan.
“Tidak ada yang pegang jabatan, tapi statusnya mereka masih PNS. Nggak ada yang megang jabatan, satupun tidak ada,” jelas dia.
(LIN)