GARUT, FOKUSJabar.id : Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut melontarkan steatmen bahwa guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan.
Pernyataan tersebut tentu saja membuat murka seluruh guru honor. Salah satunya dari Kepala SMA Al-Madinah Cibatu, Aep saepudin. Menurutnya, Plt Kadisdik telah melukai perasaan seluruh guru honorer.
“ Kadisdik itu harus mencerminkan seorang pemimpin yang memahami betul tentang tugas dan fungsi tenaga pendidik. Guru berstatus PNS maupun honorer posisinya sama sebagai tenaga pendidik yang sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” kata Aep, Kamis (13/9/2018) malam.
Aep menambahkan, Plt Kadisdik tidak menyadari bahwa peran para guru honorer sangat besar membantu jalannya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Satuan Pendidikan (Satpel) dari mulai TK hingga SMA.
“ Jika semua guru honorer mogok kerja, saya yakini proses KBM akan lumpuh,” ujar Aep yang juga pengurus DPC Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kecamatan Cibatu.
Untuk itu, pihaknya meminta Bupati Garut, Rudy Gunawan segera mengganti Plt Kadisdik.
“ Secepatnya Pak Bupati harus mrngganti Plt Kadisdik. Jika tidak, kami se-Kabupaten Garut akan melakukan demo besar-besaran,” tegas Aep.
Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, uluhan perwakilan guru honorer, Rabu (12/9/2018) kemarin melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Garut terkait penerbitan SK penugasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut Permendikbud No8 tahun 2017 dan Permendikbud No1 tahun 2018.
Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat, keresahan para guru honorer tersebut tentunya harus segera disikapi secara serius oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.
“ Wajar mereka merasa resah karena semakin tidak menentunya penerbitan SK penugasan dari Pemda sebagai tindak lanjut Permendikbud No8 tahun 2017 dan Permendikbud No1 tahun 2018,” kata Dadang yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Garut, Kamis (13/9/2018).
Pihaknya mengaku prihatin. Bagaimana tidak, hingga saat ini Pemda Garut belum menerbitkan SK tersebut. Terlebih, steatmen Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak memahami akan permasalahan guru honorer.
Mereka tersinggung dengan steatmen yang menyatakan bahwa guru honorer bukan guru. Bahkan, memberi nilai kepada siswa pun tidak sah. Pernyataan tersebut kata Dadang, tidak layak dilontarkan seorang pejabat di lingkungan Disdik.
“ Kami berharap para guru honorer terus berjuang menuntut hak-haknya. Menurut saya, perjuangan mereka sebaiknya segera direspon karena sudah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa disaat kita mengalami kekurangan ribuan guru,” harap Dadang.
Komisi A tambah dia, telah meminta pimpinan DPRD Garut melayangkan surat kepada Bupati agar segera menerbitkan SK penugasan kepada para guru honorer. Dimana secara regulasi, mereka sudah memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk terbitnya SK penugasan.
(Andian/Bam’s)