PALESTINA, FOKUSJabar.id: Palestina mengajukan tuntutan baru terhadap Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Selasa (11/9/2018) waktu setempat, sehari setelah Amerika Serikat memutuskan menutup kantor perwakilan Palestina di Washington.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat mengatakan bahwa Ramallah mengajukan tuntutan baru ke ICC atas ‘kejahatan perang’ yang dilakukan Israel terkait rencana penggusuran sebuah desa Palestina di Tepi Barat dalam beberapa hari ke depan.
“Dokumen tuntutan itu termasuk fokus pada kejahatan perang yang dilakukan Israel di Khan al-Ahmar, khususnya kejahatan penggusuran, pembersihan etnis, dan penghancuran properti milik warga sipil,” kata Erekat.
Khan al-Ahmar merupakan salah satu wilayah utama di Tepi Barat yang berdekatan dengan Yerusalem. Israel berencana menggusur desa Bedouin atau perumahan nomaden milik warga Palestina di sana.
Sejumlah pengamat menganggap penghancuran desa di Khan al-Ahmar memungkinkan Israel memperluas pemukimannya di Tepi Barat.
Tuntutan baru ini diajukan sehari setelah Erekat mengaku mendapatkan konfirmasi penutupan kantor PLO di Washington. Kantor tersebut merupakan kantor perwakilan tertinggi Palestina bagi AS yang menjadi simbol hubungan kedua negara.
(Agung)