Sabtu 11 Januari 2025

Status TNI Aktif Dipersoalkan, Ahmad Saefudin: Tentara kan Masyarakat Juga

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pencalonan Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022, tidak berjalan mulus dan lancar. Sejak deklarasi kesiapan maju sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2018-20122, setidaknya banyak kalangan olahraga yang mengkritisi maupun mengapresiasi.
Kepemimpinan Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2014-2018 mendapat apresiasi setela berhasil membawa Jabar sebagai juara umum PON XIX tahun 2016. Namun pencalonannya pada bursa Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022 pun mendapat kritikan terkait statusnya sebagai seorang TNI aktif yang memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumdahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI.
“‎Dalam sebuah iklim demokrasi, itu sah-sah saja ada sebuah perbedaan pendapat. Tapi saya ingin mempertahankan filosofi olahraga yakni kebersamaan, gotong royong dan persatuan yang tidak akan pernah sirna dari marwan olahraga,” ujar Ahmad Saefudin menanggapai kontroversi terkait pencalonannya saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Selasa (11/9/2018).
Ahmad mempersilakan kepada siapapun untuk menyampaikan pendapatkan. Dirinya menilai jika kontroversi yang terjadi merupakan sebuah dinamika dan kontrol sosial bagi pihaknya.
“Kita ini tak sendiri, harus ada kontrol. Ya, walaupun tak enak didengar, itu menjadi bagian kepentingan ‎olahraga secara demokrasi. Harus ada,” terangnya.
Selain itu, Ahmad mengaku jika banyak prajurit TNI yang memimpin organisasi keolahragaan. Sehingga dirinya pun menyebut jika hal tersebut bukan sebuah kekeliruan dari sebuah aturan.
‎”Yang keliru itu, kalau kesetaraan dalam olahraga maupun demokrasi ini dihilangkan. Tentara atau prajurit itu kan masyarakat juga dan siapapun boleh berkontribusi di olahraga. Filosofi itu harus menjadi dasar. Di provinsi lain pun banyak yang menjadi Ketua KONI itu seorang gubernur, seperti di Menado (Sulawesi Utara), Papua dan Sumatera Selatan. Kalau ada teman-teman yang mempertanyakan, silakan datang dan saya akan jelaskan,” tegasnya.
‎Seperti diketahui, status Ahmad Saefudin sebagai seorang TNI aktif dan memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumdahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI mendapat sorotan berbagai pihak. Mereka menilai jika hal tersebut menyalahi aturan di pasal 40 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 56 ayat (1), (2), (3) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 perihal Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.
‎”Ini bukan soal suka atau tidak suka tapi lebih kepada aturan. Kalau memang Ahmad Saefudin mau maju pada bursa pencalonan KONI Jabar 2018-2022, ya harus mundur dulu dari status TNI-nya dan itu baru clear. Aturan UU dan PP itu tidak bisa direduksi hanya oleh sebuah surat izin,” pungkas mantan Wakil Bendahara Umum KONI Jabar, Abubakar kepada wartawan beberapa waktu lalu.
(ageng/dar)‎

Berita Terbaru

spot_img