TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya bongkar dua jaringan pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua jaringan obat haram itu beranggotakan enam orang yang diduga telah mengedarkan barang haram di sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya. Jaringan pertama yang ditangkap BNN beranggotakan empat orang, yakni YG, EB, YD, dan RZ.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, jaringan pertama ini ditangkap petugas BNN saat sedang melakukan pesta Sabu di sebuah rumah tinggal di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung akhir Agustus 2018 lalu.
“Modus peredaran dan penggunaan Narkoba yang dilakukan kelompok ini terbilang baru. Salah satu pelaku berinisial YG menyewakan rumahnya untuk dijadikan tempat pesta Sabu,” kata Tuteng di Kantor BNN Kota Tasikmalaya Senin (10/9/18).
Setiap kali pesta Sabu yang digelar, YG mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Kemudian untuk jaringan kedua dengan anggota dua orang, yakni ED dan HR. Keduanya diamankan petugas dengan barang bukti 0,85 gram Sabu, satu unit ponsel, uang tunai jutaan rupiah dan satu slip bukti transaksi pembelian Sabu.
“Saat ini kami masih mengejar pelaku utama, bandar besar yang diduga dalam jaringan Lapas. Kita masih menyelidiki,” kata dia.
Sementara keenam tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
(Seda/LIN)