BANDUNG, FOKUSJabar.id : Subdit I Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jaba) berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan solar ilegal. BBM jenis solar subsidi dijual tersangka yang berinisial DHS (49) ke Industri di daerah Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoydho Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku DHS yang juga Dirut PT Ferse Mandiri Sejahtera itu membeli BBM Jenis solar bersubsidi ke SPBU menggunakan kendaraan tangki air yang dipasang pompa untuk memindahkan solar dan dipindahkan ke tangki penyimpanan.
“Lalu solar bersubsidi itu dibawa ke gudang di kawasan Fatahilah, Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk dipindahkan ke tangki transfortir menggunakan mesin pompa untuk selanjutnya dijual untuk kepentingan industri,” kata Trunoydho melalui rilisnya, Senin (10/9/2018).
Pelaku menjual solar bersubsidi tersebut ke perusahaan indistri dengan harga Rp7.300 per liter. Dari penjualan itu, pelaku mendapat untung Rp1.950 per liter.
“Kalau dikalikan penjualan 8 ribu liter, maka pelaku mendapat untung sekitar Rp15,6 juta,” jelas dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan, dan dijerat pasal 55 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minya dan gas bumi. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
(Ibenk/LIN)