TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kasi Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol Kota Tasikmalaya Junjun Jaenudin menekankan agar Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kota Tasikmalaya harus berhati-hati menggunakanya.
Meski sifatnya bantuan hibah, namun jika penggunanya menyimpang akan diproses hukum.
Demikian disampaikan Junjun dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Parpol se-Kota Tasikmalaya di Hotel Horison, Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Rabu (5/9/2018).
Bimtek tersebut wajib diikuti Parpol penerima uang hibah. Hal itu pentimg agar dalam pengelolaan dan penggunaannya sesuai aturan, dan tidak ada penyimpangan.
“Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata dia.
Penggunaan uang Parpol tidak bisa seenaknya digunakan, terlebih akan ada audit di kemudian hari.
“Prosesnya harus diprogramkan mulai dari perencanaan, tata kelola, sasaran hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan. Itu semua harus sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelas dia.
Dia menjelaskan, Bimtek dilakukan agar Parpol penerima bantuan keuangan dari APBD Kota Tasikmalaya ini mampu mengelola dan menggunakan dengan transparansi dan akuntabel dalam pelaporan keuangan Parpol
Bantuan hibah ini diatur dalam UU No 6 tahun 2017 tentang penggunaan bantuan keuangan Parpol.
(Seda/LIN)