BANDUNG, FOKUSJabar.id : Dengan adanya rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/9/2018), bersama dengan delapan kepala daerah lain, Ridwan Kamil pun lebih cepat meninggalkan Kota Bandung. Pria yang menjabat wali kota Bandung ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Bandung.
“Jika ada kesalahan dan kekhilafan, saya mohon maaf lahir batin. Karena selama 5 tahun terakhir ini memimpin Kota Bandung, mungkin ada kekurangan atau kekhilafan,” ujar Emil saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Selasa (4/9/2018).
Meski demikian, Emil mengaku jika dirinya telah berupaya keras membangun Kota Bandung lebih baik dalam lima tahun terakhir bersama wakilnya, Oded M Danial. Hal tersebut pun dibuktikan dengan ratusan penghargaan yang diraih Kota Bandung.
“Yakinlah, saya sudah bekerja keras siang malam demi Kota Bandung. Sebanyak 345 penghargaan menjadi saksi sejarahnya, meski kekurangan pun masih ada,” tambahnya.
Meski akan meninggalkan Kota bandung, Emil memastikan akan terus membantu warga Kota Bandung. “Jangan khawatir. Saya akan menolong warga Kota Bandung dengan cara yang baru yakni sebagai gubernur Jabar,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Bandung dan berpasangan dengan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum tampil sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018 dengan raihan 7.226.254 suara atau 32,88 persen. Pasangan dengan jargon Rindu ini mengalahkan pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang meraih 6.317.465 suara (28,74 persen), disusul pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi dengan raihan suara sah 5.663.198 (25,77 persen).
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar sendiri sebelumnya dijadwalkan pada 27 September 2018 atayu masuk pelantikan tahap II bersama Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Namun, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tersebut dipercepat dengan datangnya surat bernomor T.121/7055/Segera yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono yakni pada tahap I yang dilaksanakan pada 5 September ini.
Sementara untuk jabatan Wali Kota Bandung yang kosong, secara otomotasi akan langsung diisi Wakil Wali Kota Bandung, Oded M. Danial hingga masa jabatan Wali Kota Bandung selesai pada 16 September mendatang. Setelah itu, akan ada pejabat yang mengisinya berdasarkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2018.
(ageng/dar)