TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Penolakan keras masyarakat Desa Sukasukur Kecamatan Cisayong terhadap pengembangan perumahan khususnya tidak proseduralnya pembuatan perizinan yang dilakukan pengusaha dengan tidak mensosialisasikan dan meminta izin dulu terhadap pihak Pemerintahan Desa setempat.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga wakil rakyat dari dapil 2 (dua) Amy Fahmi mengatakan ada penolakan warga kepada pengembang itu merupakan hal yang harus diperhatikan secara baik dan bijak oleh berbagai pihak seperti pengembang, DPRD dan Pemerintah.
“Segala bentuk perizinan pengembang harus prosedural, harus ada tata krama, jangan melangkahi pemerintahan di level Desa, itu semua harus diperhatikan oleh pihak pengusaha perumahan,” ungkap Amy Fahmi, Kamis (30/8/2018).
Tidak hanya itu kata Amy, pengusaha perumahan juga harus memperhatikan infrastruktur yang awalnya bagus menjadi rusak karena aktivitas kendaraan pengangkut material bangunan.
“Infrastruktur yang tadinya bagus di danai APBD akhirnya rusak itu harus dipikirkan pengusaha terus gangguan kebisingan tentunya masyarakat sekitar terganggu polusi itu harus dipikirkan juga oleh pengusaha,” tegasnya.
Amy melanjutkan intinya pihak pengusaha perumahan jangan merugikan masyarakat. Pengembang harus memperhatikan sanitasi, amdal dan lain sebagainya.
“Membuang limbah nanti kemana, jangan sampai pembuangannya ke sungai dan tuntutan masyarakat desa sukasukur harus lebih di dengar, sekali lagi segala bentuk perizinan harus sesuai prosedural, jangan dari atas ke bawah tapi sebaliknya,” pungkasnya.
(Nanang Yudi)