BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat sebanyak 452 pelanggaran terjadi pada Pilkada Serentak 2018 di Jabar. Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat paling banyak melakukan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2018. Netralitas ASN terciderai dengan ikut memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada tersebut.
Demikian diungkapkan Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi seusai memberikan pengarahan pada kegiatan Sosialisasi Hasil Pengawasan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat tahun 2018, di Hotel Grand Pasundan Kota Bandung, Rabu (29/8/2018).
“Pelanggaran terbanyak itu kita temukan keterlibatan ASN. Modusnya biasanya penggunaan fasilitas negara, kemudian adanya mobilisasi, seruan, ajakan di internal mereka untuk memengaruhi di lingkungan kerja,” kata dia.
Terkait sanksi yang diterima oleh ASN, pihaknya menyebut ranahnya ada di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu Jabar hanya pada ranah menerima dan meneruskan laporan pelanggaran itu ke KASN.
Pihaknya pun menyesalkan sikap KASN yang tidak sigap dalam memberikan sanksi. Seharusnya, KASN berhak menindak sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian, mulai dari pencabutan jabatan, penurunan jabatan dan lainnya.
“KASN Ini kadang-kadang tidak ditindaklanjuti. Ada beberapa yang diberikan teguran untuk tidak terlibat secara politik praktis. Karena itu telah melanggar undang-undang kepegawaian juga. Jadi tidak ada yang dicabut,” kata Zaki.
Padahal kata dia, Bawaslu Jabar selalu meneruskan pelaporan-pelaporan pelanggaran yang terjadi di Pilkada. Misalnya, pelanggaran yang menyangkut administrasi atau pidana. Untuk pelanggaran pidana kata dia, pihaknya langsung mengkaji di sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang kemudian diteruskan ke pihak Kepolisian.
“Kita akan terus mendorong agar aturan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran ini bisa ditegakkan,” tegas dia.
(LIN)