spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    Reklamasi Teluk Benoa Akhirnya Dibatalkan, Rakyat Bali Menang!

    BALI, FOKUSJabar.id : PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) akhirnya membatalkan pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Benoa. Proyek reklamasi itu dinilai tidak layak karena aspek sosio kultural yaitu adanya penolakan dari masyarakat. Selain itu, izin lokasi reklamasi yang dipegang perusahaan tersebut pun dianggap telah kadaluarsa sejak Minggu, 26 Agustus kemarin.

    Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), gerakan yang lantang menolak reklamasi di Pulau Dewata itu lantas bersyukur. Perjuangan dan harapan rakyat Bali selama lima tahun lamanya menolak reklamasi Teluk Benoa akhirnya terwujud.

    “Amdalnya tidak lulus kelayakan, pada saat yang sama izin lokasinya tidak berlaku, maka otomatis proyek berhenti atau gagal. Teluk Benoa terselamatkan dari reklamasi seluas 700 hektar oleh PT TWBI,” kata Koordinator ForBALI, Gendo kutip CNNIndonesia, Selasa (28/8/2018).

    Gendo berharap kemenangan ini dapat menjadi pemantik bagi masyarakat untuk terus mengkritisi pembangunan yang dinilai tidak adil. Selain menjadi pembelajaran bagi pengusaha yang ingin berinvestasi agar memperhatikan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

    “Kemenangan yang diperoleh rakyat Bali ini tidak boleh memadamkan semangat untuk tetap mengkritisi pemerintah karena masih ada perjuangan selanjutnya untuk mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” kata Gendo.


    Pelestarian Mangrove di Kawasan Teluk Benoa

    Sementara itu, pasangan calon gubernur Bali terpilih, Wayan Koster memastikan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, akan dibatalkan untuk menyelamatkan mangrove.

    “Begitu saya dilantik, maka surat akan saya kirimkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kewenangan rencana reklamasi Teluk Benoa ini,” kata Koster di Denpasar, Jumat (24/8/2018) lalu kutip Antara.

    Calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, I Wayan Koster (kiri). (Istimewa/medcom.id)

    Koster menyatakan kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan pelestarian hutan mangrove. Dia pun menyatakan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hutan mangrove.

    Koster juga akan meminta pemerintah pusat hingga pemerintah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun.

    “Termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi Teluk Benoa,” pungkas Koster.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img