Kamis 12 Desember 2024

Perkantoran di Kota Bandung Masih Banyak yang Belum Implementasikan Perwal KTR

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan pemantauan ke 1.700 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Kota Bandung. Lokasi tersebut antara lain di sekolah, hotel, restoran dan perkantoran baik kelurahan, kecamatan maupun perangkat daerah.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Henny Rahayu Ningtyas mengemukakan, tim satgas KTR telah melakukan pemantauan sejak April 2018 lalu. Hingga saat ini, tim stgas KTR baru menjangkau sekitar 50 persen lokasi dari yang ditargetkan.

“Kami yakin sampai akhir tahun ini target tersebut insya Allah tercapai,” ujar Henny saat ditemui di sela-sela pemantauan KTR di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda (Kesra) Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (28/8/2018).

Berdasarkan hasil pemantauan, Henny mengakui jika masih ada sejumlah perkantoran yang belum sepenuhnya mengimplementasikannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 315 tahun 2017 tentang KTR. Meski tanda KTR tersebut sudah ada, namun masih banyak yang melakukan pelanggaran.

“Misalnya, masih terlihat asbak yang disimpan sembarang tempat, puntung rokok dibuang dimana saja, dan terutama juga polusi asap rokok,” terangnya.

Bagi para pelanggar, tim satgas KTR masih menerapkan langkah persuasif. Pihaknya belum bisa melakukan penindakan tegas berupa pemberian denda atau lainnya.

“Saat ini aturannya baru Perwal, belum berupa Perda. Kami hanya menyampaikan formulir ke pengelola perkantoran tersebut dan mereka bisa lakukan evaluasi sendiri,” tegasnya.

Pemantauan lokasi-lokasi KTR tersebut merupakan salah satu upaya dalam implementasi Perwal Nomor 315 tahun 2017 tentang KTR. Selain keberadaan Perwal KTR, Kota Bandung pun sudah menerapkan hari tematik tanpa rokok yakni pada hari selasa.

(ageng/bam’s)

Berita Terbaru

spot_img