Jumat 13 Desember 2024

KPU: Deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode Sah Saja Dilakukan, Asal…

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat bahwa kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan kegiatan deklarasi semacam itu sah-sah saja dilakukan.  “Tidak mungkin kebebasan ekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi sedemikian rupa. Direpresi. Kan tidak mungkin. Zaman berubah, zaman sudah seperti ini,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (27/8/2018).

Namun, Wahyu menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk mematuhi peraturan. Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar deklarasi semacam itu mesti mendapat izin terlebih dahulu dari kepolisian.

“Juga harus secara dewasa dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Wahyu.


Bukan Termasuk Kampanye

Hal senada juga diungkap, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. Dia mengatakan Bawaslu sepakat bahwa deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenisnya adalah bentuk kebebasan berpendapat dan bukan termasuk kegiatan kampanye.

Dia menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pasangan calon capres-cawapres atau tim kampanye yang disahkan KPU.  Sementara sejauh ini, lanjutnya, kedua unsur tersebut masih belum ada karena Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih berstatus bakal pasangan capres-cawapres dan belum ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres oleh KPU sebelum tanggal 20 September mendatang.

“Sehingga belum menjadi ranah bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,” imbuh Fritz.

[Baca juga: Luhut: Larangan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Tindakan Represif]

Oleh karenanya, atas asumsinya itu Fritz menganggap deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kegiatan kampanye.

Kendati kegiatan deklarasi sah dilakukan, Fritz tetap mengimbau agar masyarakat hendaknya tunduk pada peraturan yang berlaku sebelum menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Tetapi hendaklah tetap patuh kepadaperaturan yang berlaku. Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada kepolisian apa yang harus dilakukan,” pungkasnya. (Vetra)

Berita Terbaru

spot_img