BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komnas HAM meminta kepada pemerintah kota Bandung dan warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, untuk segera melakukan mediasi terkait kisruh proyek rumah deret. Koordinator Subkom Pemajuan HAM dari Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara berharap proses mediasi ini dilakukan secepatnya.
“Kalau bisa secepatnya Minggu ini,” ujar Beka, Senin (27/8/2018).
Rencana Pemerintah Kota Bandung yang akan membongkar paksa rumah warga di Tamansari pada hari ini, Senin (27/8/2018) urung dilakukan. Pasalnya di waktu yang sama, perwakilan dari Komnas HAM mendatangi lokasi tersebut dan berkomunikasi dengan pihak Pemkot, dan meminta mereka untuk menunda rencana penggusuran itu.
Baca juga: Pemkot Bandung Tunda Pembongkaran Rumah Warga di Tamansari
Menurut Beka, proses mediasi tersebut perlu segera dilakukan agar kisruh mengenai proyek rumah deret menemukan titik temu. Selain itu, dia pun meminta pihak Pemkot untuk tidak melakukan kegiatan provokatif selama proses mediasi.
“Kami ingin Pemkot menghormati apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM. Pemkot tidak melakukan aktifitas yang berpotensi dengan upaya kontra produktif mediasi. Seperti adanya Satpol PP, bahkan tadi juga ketika ketemu warga ada yang cerita diancam, PDAM Diputus. Semua pihak harus menahan diri lah,” tuturnya.
Beka mengakui Pemkot bersedia melakukan mediasi namun dengan sejumlah syarat. Salah satu satunya ialah enggan ditengahi oleh Komnas HAM.
“Kami setuju dengan hal itu karena memang keduanya bersinggungan. Kami minta juga masyarakat mediasi langsung. Kalau bisa secepatnya Minggu ini. Kami ingin warga Tamansari mendapatkan kepastian,” pungkasnya. (Vetra)