JAKARTA, FOKUSJabar.id: Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait aturan iklan produk olahan.
Hal itu menyusul rencana BPOM merevisi aturan tersebut, terutama untuk produk suau kental manis (SKM). Sebab sudah ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM. Bahkan dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.
Dua aturan itu, seperti peraturan BPOM no 21/2016 tentang Kategori Pangan yang menyebutkan bahwa SKM adalah subkategori susu kental yang masuk kategori susu.
Kemudian peraturan BPOM no 27/2017 tentang pendaftaran olahan pangan yang menyebutkan bahwa pada label SKM harus dicantumkan tulisan ‘Perhatikan’ Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 Bulan’.
“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melalui rilisnya, Jumat (24/8/2018).
Terlebih, kata dia, sebuah aturan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyal hal sebelum diterbitkan. Sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung direvisi.
Sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat.
David justru melihat bahwa kesimpangsiuran produk SKM beberapa waktu terakhir ini yang merugikan masyarakat.
“Konsumen yang mencerna informasinya bahwa SKM itu bukan susu justru menyesal pada dirinya sendiri. Padahal kan SKM jelas-jelas disebutkan adalah susu. Itu kan sama saja menyesatkan,” jelas dia.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Dan hasilnya produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM.
“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” kata pengacara itu.
Seperti dketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi itu termasuk untuk produk susu kental manis.
Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir. Pihaknya meminta agar BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait SKM.
Menurut dia, revisi aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. BPOM jangan terjebak menerbitkan aturan yang kurang adil.
“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” kata Inas.
Bahkan dia melihat penerbitan edaran BPOM terkesan dipaksakan karena tingginya telanan dari beberapa pihak.
Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun.
“Itu tidak boleh, kami akan coba dalami,” tegas dia.
(LIN)