JAKARTA, FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo resmi melantik Politikus Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menjabat sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham yang mengundurkan diri karena terlibat kasus korupsi.
Proses pelantikan Agus Gumiwang sebagai Mensos berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/8/2018) pukul 15.20 WIB.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 148p Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial dalam Sisa Masa Jabatan Tahun 2014-2019 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Sutiawan.
“Menetapkan, pertama, memberhentikan saudara Idrus Marham sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan 2014-2019 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” ujar Cecep.
“Kedua, mengangkat Saudara Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019,” lanjut dia.
[Baca juga: Terlibat Korupsi, Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial]
Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak saat pelantikan dan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2018.
Acara ditutup dengan pengucapan selamat oleh Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan seluruh tamu undangan.
Pertimbangan Jokowi
Soal terpilihnya nama Agus Gumiwang, Jokowi menilai sosoknya cocok menjabat sebagai Mensos. “Beliau kan menjabat posisi yang berkaitan dengan kesejahteraan (Ketua Koordinator Bidang Perempuan, Pemuda, dan Inovasi Sosial), jadi tak terlalu jauh lah,” kata Jokowi usai melantik Agus Gumiwang.
Usai terpilih, Jokowi langsung mengemban tugas kepada Agus untuk fokus dalam penanganan bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kalau ditanya tugas khusus yang pertama adalah penanganan bencana di NTB, lalu persiapan PKH (Program Keluarga Harapan) tahun 2019,” jelas Jokowi.
Sementara perihal kasus korupsi yang menimpa Idrus, Jokowi pun meminta semua pihak menghargai keputusan KPK dalam kasus tersebut.
“Ya itu kan kasus lama, kita hargai kewenangan KPK,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Idrus Marham dilaporkan mengundurkan diri dari jabatan menteri dan pengurus DPP Partai Golkar. Kemundurannya terkait dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya, Kamis (23/8/2018) kemarin. (Vetra)