Minggu 12 Januari 2025

Cabuli Anak Ingusan, Pengangguran Asal Ciamis Ini Ditangkap Polisi

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Joni Mulyana (38) seorang pengangguran warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Ciamis harus berurusan dengan pihak Polres Ciamis karena perbuatanya yang diduga telah mencabuli seorang siswi kelas 1, Bunga.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, ditangkapnya pelaku pencabulan anak dibawah umur atas dasar laporan orangtua korban.

” Saat ibu korban tengah memandikan Bunga, anaknya mengeluh sakit di bagian alat vitalnya,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Bismo menerangkan, kepada ibunya, Bunga mengaku telah dicabuli tersangka. Mendapat pengakuan tersebut, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut.

“Saat dinterogasi, pelaku mengaku telah mencabuli korban di belakang Masjid di lingkungan tempat tersangka tinggal. Sebelum dicabuli, korban diiming-imingi uang Rp12 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda Rp5 000.000.000. Hal itu sesuai pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Husen Maharaja/Bam’s)

Berita Terbaru

spot_img