BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih membahas rencana kenaikan gaji PNS yang akan diberlakukan 1 Januari 2019.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu sudah masuk anggaran untuk tahun depan.
Dengan begitu, tahun 2019 bisa berjalan. Kendati begitu, mengenai besarannya hingga saat ini pihaknya masih menghitungnya. Namun pastinya besarannya lima persen dari gaji pokok.
“Gaji pokok itu beragam jumlahnya,” kata Iwa di Bandung, Minggu (19/8/2018).
Iwa menilai bahwa rekomendasi kenaikan gaji tersebut wajar, terlebih beberapa tahun terakhir gaji PNS belum naik, sementara inflasi terus terjadi setiap tahun.
Tidka hanya itu, kenaikan dari gaji pokok ini akan berpengaruh pada ASN yang pensiun.
Kebijakan baru ini dinilai bisa menjawab kekhawatiran PNS yang setelah pensiun penghasilannya turun drastis.
“Penghasilan biasa 100 persen ini jadi 10 bahkan lima persen, sementara begitu pensiun kebutuhan lebih besar,” jelas dia.
Dia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan apresiasi pusat dan keberpihakan pada PNS, karena dengan perubahan tersebut selain membantu naiknya angka pensiun, kondisi APBN pun tidak akan terlalu berat.
(LIN)