CIAMIS,FOKUSJabar.id: Mendapatkan remisi kemerdekaan, 9 narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Kabupaten Ciamis, Jawa Barat langsung sujud syukur . Napi yang mendapatkan remisi bebas dari hukuman, yakni narapidana yang tinggal beberapa bulan lagi akan selesai menjalani masa hukuman. Dengan begitu, ketika pada moment Hari Kemerdekaan RI mendapat remisi, sisa hukuman yang tinggal beberapa bulan lagi itu langsung terpotong habis. Sehingga mereka dinyatakan bebas atau bisa kembali ke masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapat remisi. Bagi narapidana yang belum mendapat remisi, kami harap untuk bersabar. Karena tidak serta merta narapidana mendapat remisi. Mereka harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,”kata Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Gumilar Budi Rahayu, Jumat (18/8/2018).
Budi berharap narapidana yang dinyatakan bebas setelah dikurangi remisi bisa menjadi warga Negara yang baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ketika sudah kembali ke masyarakat.
Salah seorang narapidana Iwan Herawan (22), warga Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis, langsung menggelar sujud syukur ketika dinyatakan bebas dari hukuman. Menurutnya, masa hukuman dirinya sebenarnya masih satu bulan lagi, tetapi setelah mendapat remisi kebebasannya dipercepat. (husen maharaja/DAR)