Kamis 12 Desember 2024

Penasehat Hukum Pembunuh Aktivis Persis Minta Klienya Dibebaskan

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Persidangan dengan agenda pembacaan duplik terdakwa Asep Maftuh yang diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang ustaz dari Persatuan Islam (Persis), Prawoto digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Kamis (16/8/2017).

Duplik atau pembelaan terdakwa terhadap replik yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada persidangan sebelumnya, dibacakan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa Asep Maftuh, Armita Ria Sibuea, Gun Gun Gunawan, dan Natasya Elya Fatin.

Mereka menilai, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang didakwakan kepada Asep Maftuh tidak benar. Menurut mereka, korban yang bernama ustaz Prawoto tidak meninggal karena perbuatan yang dilakukan Asep Maftuh.

“Ada keterangan saksi juga, keterangan saksi ahli dr. Darmanto dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa lukanya yang dialami korban (ustaz Prawoto) itu belum tentu mengakibatkan kematian,” ujar Armita.

Menurut Armita, tim Penasihat Hukum Asep Maftuh menilai, korban meninggal karena ada tindakan pulang paksa dari rumah sakit oleh keluarga dan adanya pembiaran dari pihak rumah sakit.

“Jadi kita asumsikan bahwa selama perjalanan dari rumah sakit ke rumah korban itu ada sesuatu yang tidak kita ketahui. Kematiannya pun tidak langsung kan (setelah penganiayaan ustaz Prawoto tidak langsung meninggal),” tambah Armita.

Dia juga menjelaskan, setelah kejadian dugaan penganiayaan korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit. Sebelum dibawa ke rumah sakit korban dibawa ke rumahnya terlebih dahulu lalu dibawa ke rumah sakit Avesina kemudian dibawa ke rumah sakit Santosa.

“Pada saat di rumah sakit Santosa pun, korban dibawa paksa, alat-alat medisnya dibuka paksa oleh pihak keluarga. Tanpa sepengetahuan. Jadi kami menduga, bisa saja pada saat dibawa dari rumah sakit dia (korban) jatuh atau apa yang mengakibatkan kematian,” beber Armita.

Dia menegaskan, dengan adanya kejadian seperti itu maka Asep Maftuh harus bebas demi hukum. Lantaran apa yang disangkakan dan dituntutkan kepada Asep Maftuh tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya

“Kalau permintaan kita, klient kami bebas demi hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persis Jawa Barat (Jabar) Iman Setiawan Latif menegaskan bahwa apa yang diceritakan oleh Penasihat Hukum Asep Maftuh di persidangan tidak benar.

“Oh itu tidak benar. Dari awal juga si pelaku telah mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan. Kita menganggap ini adalah pembunuhan bukan sekedar penganiayaan,” kata Iman.

Dia juga mengatakan, Keluarga Besar Persis meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan yang Ultra Petita. Walaupun JPU telah menuntut 6,6 tahun kepada terdakwa Asep Maftuh.

“JPU sekarang menuntut 6,6 tahun. Bagi kami itu terlalu ringan. Hakim harus memutuskan yang Ultra Petita, mengambil hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU,” ucapnya.

(Ibenk)

Berita Terbaru

spot_img