CIAMIS, FOKUSJabar.id: Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis periksa sejumlah Sapi hewan kurban yang dijual para pedagang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Sapi kurban di Desa Panyingkiran ditemukan sapi belum cukup umur untuk dijadikan hewan kurban.
“Tim kami masih menemukan hewan kurban yang belum cukup umur,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Makmun, Rabu (15/8/2018).
Kendati begitu, secara keseluruhan hewan yang diperiksa semua dinyatakan sehat.
“Kami tidam menemukan hewan sakit, semua siap dijual sebagai hewan kurban,” kaya dia.
Adapun syarat sapi bisa dijadikan hewan kurban secara syariat, di antaranya bebas dadi penyakit dan cukup umur.
(Husen Maharaja/LIN)